Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disiplin Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dihitung berdasarkan kehadiran menurut hari dan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dihitung menurut capaian kerja berdasarkan sistem Penilaian Kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (3) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id