Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Disiplin Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dihitung berdasarkan kehadiran menurut hari dan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dihitung menurut capaian kerja berdasarkan sistem Penilaian Kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(3) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
