Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari tunjangan kinerja selama 1 (satu) bulan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf f, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id