Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari tunjangan kinerja selama 1 (satu) bulan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf f, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
