Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja: a. tidak mempunyai jabatan tertentu; b. diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. diberhentikan dari jabatan negeri dengan mendapatkan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS); d. dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Dalam Negeri; e. menjalani cuti di luar tanggungan Negara; dan f. bebas tugas untuk menjalani Masa Persiapan Pensiun. (2) Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja karena tidak mempunyai jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah CPNS atau PNS Praja IPDN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id