Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai mendapat pengurangan Tunjangan Kinerja apabila melanggar disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut: a. tidak masuk kerja; b. tidak berada di tempat tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id c. terlambat masuk kerja; d. pulang kerja sebelum waktu; e. tidak mengisi daftar hadir kerja dan daftar pulang kerja;dan f. tidak mengganti jam kerja. (2) Pegawai mendapat pengurangan Tunjangan Kinerja apabila capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak tercapai.
Koreksi Anda