Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (3) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan disiplin kerja, capaian kinerja dan kelas jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id