Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan disiplin kerja, capaian kinerja dan kelas jabatan.
Koreksi Anda
