Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terpenuhi seluruh daftar hadir namun tidak berada ditempat tugas dapat dibatalkan daftar kehadirannya.
(2) Pembatalan daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
