Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena menjalankan tugas belajar diberikan pengurangan Tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen). (2) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (3) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Koreksi Anda