Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis.
Jam Kerja : 08.00-16.00 Istirahat : 12.00-12.30 www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Hari Jumat.
Jam Kerja : 08.00-16.30 Istirahat : 12.00-13.00
(2) Bagi pegawai yang terlambat masuk kerja mengganti waktu terlambat maksimal 60 (enam puluh) menit dari jam masuk kerja.
Koreksi Anda
