Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis. Jam Kerja : 08.00-16.00 Istirahat : 12.00-12.30 www.djpp.kemenkumham.go.id b. Hari Jumat. Jam Kerja : 08.00-16.30 Istirahat : 12.00-13.00 (2) Bagi pegawai yang terlambat masuk kerja mengganti waktu terlambat maksimal 60 (enam puluh) menit dari jam masuk kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id