Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai tidak mendapatkan pengurangan Tunjangan Kinerja, apabila: a. mendapat tugas dari pimpinan, baik penugasan dalam negeri maupun luar negeri yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan dokumen lainnya; b. sakit akibat kecelakaan dalam rangka pelaksanaan tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id c. cuti tahunan; dan d. cuti bersalin untuk anak kesatu dan anak kedua.
Koreksi Anda