Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pegawai tidak mendapatkan pengurangan Tunjangan Kinerja, apabila:
a. mendapat tugas dari pimpinan, baik penugasan dalam negeri maupun luar negeri yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan dokumen lainnya;
b. sakit akibat kecelakaan dalam rangka pelaksanaan tugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. cuti tahunan; dan
d. cuti bersalin untuk anak kesatu dan anak kedua.
Koreksi Anda
