Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Pimpinan Satuan Kerja menugaskan Pejabat yang membidangi keuangan untuk mengelola pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik (finger print) yang ditembuskan kepada Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda