Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan pembayaran Tunjangan Kinerja yang perhitungannya berdasarkan Disiplin Kerja yang dihitung berdasarkan kehadiran menurut hari dan jam dinyatakan tetap berlaku sebelum pembayaran Tunjangan Kinerja yang perhitungannya berdasarkan capaian kinerja ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
