Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, cuti besar, cuti alasan penting dan cuti bersalin setelah anak kedua, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja. (2) Cuti alasan penting karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak kandung, mertua atau menantu meninggal dunia paling lama 5 (lima) hari kerja tidak mendapatkan dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila melebihi 5 (lima) hari kerja, maka pada hari berikutnya dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
Koreksi Anda