Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, cuti besar, cuti alasan penting dan cuti bersalin setelah anak kedua, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
(2) Cuti alasan penting karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak kandung, mertua atau menantu meninggal dunia paling lama 5 (lima) hari kerja tidak mendapatkan dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila melebihi 5 (lima) hari kerja, maka pada hari berikutnya dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
Koreksi Anda
