Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas setelah jam kerja diberikan tunjangan kelebihan jam kerja.
(2) Pemberian tunjangan kelebihan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
