(1) Untuk mendapatkan TDG, Pemilik Gudang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit TDG dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaran INDONESIA;
b. fotokopi paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan Asing;
c. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya (jika ada), bagi Pemilik Gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas;
d. fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing;
e. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai Gudang; dan
f. pas photo Pemilik/Penanggung Jawab sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4x6.
(2) Permohonan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menunjukkan dokumen asli persyaratan.
(3) Pengurusan permohonan TDG, dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukan surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Pemilik Gudang.
(4) Pejabat Penerbit TDG menerbitkan TDG paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima surat permohonan TDG secara lengkap dan benar, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai belum benar dan lengkap, Pejabat Penerbit TDG membuat surat penolakan disertai dengan alasan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(6) Setiap proses permohonan pendaftaran TDG baru, pendaftaran ulang TDG, perubahan atau pengganti TDG yang rusak, tidak dipungut biaya.
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan dalam bentuk buku atau sistem elektronik administrasi Gudang.
(2) Buku atau sistem elektronik administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. pemilik Barang;
b. jenis/kelompok Barang;
c. jumlah Barang;
d. tanggal masuk barang;
e. tanggal keluar barang; dan
f. sisa yang tersimpan di Gudang (stok).
(3) Dalam hal diperlukan, buku atau sistem elektronik administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas Pengawas dari Kementerian Perdagangan, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan.
(1) Setiap Pengelola Gudang yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian
Perdagangan dengan tembusan kepada Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan setempat.
(2) Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui surat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan melampirkan pencatatan administrasi Gudang.
(4) Penyampaian pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Dikecualikan dari Peraturan ini untuk gudang-gudang yang berada pada:
a. Kawasan Berikat; dan
b. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG FORMULIR PENDAFTARAN GUDANG Diisi olehPemohon Kepada Yth.
Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kepala PTSP.............................................
di- …………...........................................…………… I.
IDENTITAS PEMILIK GUDANG
a. Nama :
...............................................................................
b. Alamat :
...............................................................................
c. No. KTP/Paspor/Kitas*) :
...............................................................................
d. Nomor Telepon, Fax dan E-mail :
...............................................................................
II.
IDENTITAS PERUSAHAAN
a. Nama :
...............................................................................
b. Alamat :
...............................................................................
c. Nomor Telepon, Fax dan E-mail :
...............................................................................
III.
IDENTITAS GUDANG
a. Alamat
1. Nomor Telepon, Fax dan E- mail :
...............................................................................
2. Luas :
................................... M2
3. Kapasitas :
................................... m3/ton
4. Nilai Gudang :
Rp. ............................
5. Titik Koordinat :
...................................
b. Komposisi Kepemilikan :
Nasional .......% / Asing ..........%
c. Kelengkapan Gudang :
Berpendingin/Tidak Berpendingin/keduanya*)
d. Sarana Penunjang Yang Dimiliki
1. Listrik :
................................... Kwh
2. Air :
PAM / Sumur Bor *)
3. Fasilitas Pendingin :
....................................... 0C
4. Forklif :
....................................... unit
5. Komputer :
....................................... unit IV.
IDENTITAS LAIN Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
Nomor/tanggal ........................................................
Demikian formulir ini kami isi dengan sebenarnya, dan apabila dikemudian hari ternyata data/informasi yang kami berikan tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…………............,…….…....…………., 20.....
Pemilik Gudang Cap Perusahaan Materai Rp. 6.000,- ( ...…………………......…..) Nama Jelas *) Coret yang tidak perlu MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG FORMULIR TDG (KOP INSTANSI PENERBIT TDG) TANDA DAFTAR GUDANG (TDG) Nomor : ………………..
Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa :
1. a.
Nama Pemilik / Penanggung Jawab*) :
..........................................................................
b. Nomor KTP atau Paspor dan KITAS*) :
..........................................................................
c. Alamat Pemilik / Penanggung Jawab*) :
..........................................................................
d. Telepon, Fax dan E-mail :
.........................................................................
2. Alamat Gudang :
(Jl, No, Kel/Desa, Kec., Kab/Kota, Prov.)
3. Titik Koordinat :
..........................................................................
4. Nomor Telepon, Fax dan E-mail :
..........................................................................
5. Luas dan Kapasitas Gudang :
....................m2 (……..……..dalam huruf) ................m3 atau ......... ton (…...…..dalam huruf)
6. Golongan Gudang :
Berpendingin/Tidak Berpendingin/ Keduanya*)
Tanda Daftar Gudang (TDG) ini hanya berlaku untuk gudang sebagaimana tercantum pada point 2 (dua) diatas untuk menyimpan barang-barang yang ditujukan untuk diperdagangkan, wajib di daftar ulang setiap 5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui apabila terjadi perubahan data dan informasi di dalam TDG.
…….......…., ..…………....… 20 ....…..
Kepala Dinas/PTSP....................
Kabupaten/Kota ………............…..
NIP.
………..............................................
*) Coret yang tidak perlu Tembusan:
Dinas Provinsi DKI/Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG FORMAT PENCATATAN ADMINISTRASI GUDANG (KOP PERUSAHAAN PENGELOLA GUDANG) PENCATATAN ADMINISTRASI GUDANG Nomor : ………………..
Nama Penanggung Jawab Gudang : .....................................................................
Alamat Penanggung Jawab Gudang : ….……………….........................………...
Nomor Tanda Daftar Gudang (TDG) : .....................................................................
Alamat Gudang : .....................................................................
PENCATATAN ADMINISTRASI GUDANG PERIODE BULAN .....
PENERIMAAN (KG/UNIT/LITER) PENGELUARAN (KG/UNIT/LITER) STOK AKHIR (KG/UNIT/LITER) KET.
NAMA JENIS/KEL OMPOK BARANG JUMLAH/ VOLUME NAMA JENIS/KELOM POK BARANG JUMLAH/ VOLUME NAMA JENIS/KELOM POK BARANG JUMLA H/VOLU ME
…………............,…….…....…………., 20.......
Penanggung Jawab Cap Perusahaan ( ...…………………......…..) Nama Jelas MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG FORMAT SURAT PENYAMPAIAN PENCATATAN ADMINISTRASI GUDANG Diisi oleh Pengelola Gudang Kepada Yth.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ..../M-DAG/PER/.../2014, bersama ini terlampir kami sampaikan pencatatan administrasi Gudang untuk Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting periode bulan ......
Pencatatan administrasi Gudang ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila dikemudian hari ternyata data/informasi yang disampaikan tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………............,…….…....…………., 20.......
Penanggung Jawab Pengelola Gudang Cap Perusahaan Meterai Rp. 6.000,- ( ...…………………......…..) Nama Jelas MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL