Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Gudang wajib memiliki TDG. (2) Pemilik Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id