Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan TDG, Pemilik Gudang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit TDG dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaran INDONESIA;
b. fotokopi paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan Asing;
c. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya (jika ada), bagi Pemilik Gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas;
d. fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing;
e. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai Gudang; dan
f. pas photo Pemilik/Penanggung Jawab sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4x6.
(2) Permohonan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menunjukkan dokumen asli persyaratan.
(3) Pengurusan permohonan TDG, dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukan surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Pemilik Gudang.
(4) Pejabat Penerbit TDG menerbitkan TDG paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima surat permohonan TDG secara lengkap dan benar, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai belum benar dan lengkap, Pejabat Penerbit TDG membuat surat penolakan disertai dengan alasan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(6) Setiap proses permohonan pendaftaran TDG baru, pendaftaran ulang TDG, perubahan atau pengganti TDG yang rusak, tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
