Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang miliknya, jika diminta oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan/atau Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
