Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
Ketentuan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dikecualikan terhadap:
a. Gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dengan Sistem Resi Gudang; dan
b. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi jasa pengiriman barang.
Koreksi Anda
