Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Gudang yang sudah ada dan dibebaskan dari kewajiban pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib didaftarkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) TDG yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku TDG berakhir dan wajib diperpanjang sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11 ayat (1) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
