Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TDG diterbitkan sesuai dengan alamat tempat/domisili Gudang. (2) TDG mempunyai masa berlaku selama Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan Barang yang diperdagangkan dan wajib di daftar ulang setiap 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau perubahan terhadap data dan informasi di dalam TDG maka pemilik TDG wajib mengajukan permohonan penggantian atau perubahan kepada Pejabat Penerbit TDG dengan mengembalikan TDG asli yang dirubah atau diganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id