Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap data dan informasi yang tercantum dalam TDG sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3), Pemilik Gudang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDG.
(3) Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan.
(4) Pembekuan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dinas yang membidangi perdagangan di Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi DKI Jakarta setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 25 hari kerja.
(5) Pencabutan izin dibidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Dinas yang membidangi perdagangan di Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi DKI Jakarta setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 25 hari kerja.
Koreksi Anda
