Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari Peraturan ini untuk gudang-gudang yang berada pada: a. Kawasan Berikat; dan b. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id