Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari Peraturan ini untuk gudang-gudang yang berada pada:
a. Kawasan Berikat; dan
b. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran.
Koreksi Anda
