Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Barang, stabilitas harga dan kelancaran distribusi Barang, Walikota/Bupati dan Gubernur DKI Jakarta menugaskan Kepala Dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan barang di Gudang dan pelaporan.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi DKI Jakarta yang membidangi perdagangan dan/atau bersama-sama dengan Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan/atau Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan, konsultasi dan kunjungan lapangan.
Koreksi Anda
