Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
