Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pembinaan Gudang.
Koreksi Anda
