Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan dalam bentuk buku atau sistem elektronik administrasi Gudang.
(2) Buku atau sistem elektronik administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. pemilik Barang;
b. jenis/kelompok Barang;
c. jumlah Barang;
d. tanggal masuk barang;
e. tanggal keluar barang; dan
f. sisa yang tersimpan di Gudang (stok).
(3) Dalam hal diperlukan, buku atau sistem elektronik administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas Pengawas dari Kementerian Perdagangan, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan.
Koreksi Anda
