Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit PTSP.
(2) Dalam hal pelimpahan kewenangan penerbitan TDG diberikan kepada Kepala Unit PTSP, dengan ketentuan:
a. Kepala Unit PTSP berwenang melakukan penerbitan TDG dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan;
b. Kepala Dinas yang membidangi perdagangan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemilik Gudang dan Pengelola Gudang yang berada di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
