Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Perusak lapisan Ozon, yang selanjutnya disebut BPO adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer.
2. Importir Produsen Bahan Perusak lapisan Ozon, yang selanjutnya disebut IP-BPO adalah perusahaan industri manufaktur yang menggunakan BPO sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
3. Importir Terdaftar Bahan Perusak lapisan Ozon, yang selanjutnya disingkat IT-BPO adalah perusahaan perdagangan yang mendapat penetapan dari pemerintah untuk mengimpor dan mendistribusikan BPO.
4. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh instansi/unit terkait yang berwenang, berisi penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
5. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
9. Direktur Jenderal BIM adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindistrian.
10. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim adalah deputi yang membidangi upaya perlindungan lapisan ozon Kementerian Lingkungan Hidup.
BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dilarang untuk diimpor.
(1) BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-BPO atau penetapan sebagai IT-BPO.
(2) Setiap pelaksanaan impor BPO jenis metil bromida wajib disertai label tambahan yang bertuliskan "Hanya untuk Karantina dan Pra Pengapalan" atau "For Quarantine and Pre-Shipment Only" dari negara produsen.
(1) Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhanpelabuhan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Belawan, Medan;
b. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta;
c. Pelabuhan Merak, Cilegon;
d. Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang;
e. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya;
f. Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar; dan
g. Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
(2) Impor BPO melalui pelabuhan Batu Ampar, Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g hanya dapat dilakukan oleh IP-BPO.
Jumlah BPO yang dapat diimpor oleh IP-BPO dan IT-BPO ditetapkan dengan berpedoman pada volume BPO yang boleh digunakan secara nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
(1) Untuk mendapat pengakuan sebagai IP-BPO sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1)Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-BPO hanya dapat mengimpor BPO untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan.
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-BPO sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), perusahaan hams mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha lainnya yang sejenis dari instansi yang berwenang;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Keputusan Menteri Pertanian mengenai Pendaftaran Pestisida khusus untuk impor BPO jenis Metil Bromida;
f. rekomendasi dari Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup;
g. rekomendasi dari Dirjen BIM; dan
h. rencana pendistribusian selama 1 (satu) tahun.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-BPO paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Penetapan sebagai IT-BP0 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
Perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-BPO hanya dapat mengimpor BPO untuk didistribusikan kepada industri pengguna akhir.
Setiap pelaksanaan impor BPO oleh IT-BPO harus mendapat persetujuan impor BPO dari Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, IT-BPO harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi IT-BP();
b. fotokopi Keputusan Menteri Pertanian mengenai Pendaftaran Pestisida khusus untuk impor BPO jenis Metil Bromida;
c. rekomendasi dari Dirjen BIM; dan
d. rencana pendistribusian selama 1 (satu) tahun.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan impor BPO paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jumlah dan jenis BPO, Pos Tarif/HS, pelabuhan tujuan, negara asal barang, dan masa berlaku persetujuan impornya.
(5) Masa berlaku persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
(1) Setiap pelaksanaan impor BPO oleh IP-BPO dan IT-BPO harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat negara asal BPO.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun di bidang impor;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri;
d. memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi;
dan
e. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat
(2) meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir dengan benar dan jelas;
b. jumlah/ volume atau berat, jenis, spesifikasi, pos tarif atau nomor HS 10 (sepuluh) digit dan uraiannya;
c. keterangan tempat atau negara/pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;
d. data atau keterangan mengenai negara asal barang; dan
e. keterangan lainnya yang diperlukan.
(2) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan sebagai hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor dalam bentuk segel pada kemasan angkutan jenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan jenis lain.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam
bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor BPO yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya dari IT-BPO atau IP-BPO yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(1) IP-BPO dan IT-BPO wajib menyampaikan laporan tertulis setiap 1 (satu) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya balk merealisasikan maupun tidak merealisasikan impor BPO, kepada Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal BIM, Kementerian Perindustrian;
b. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup; dan
c. Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana, Kementerian Pertanian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi hasil pemeriksaan atau penelusuran teknis impor BPO oleh IP-BPO dan IT-BPO setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
(1) Pengakuan sebagai IP-BPO atau penetapan sebagai IT-BPO dicabut apabila:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 sebanyak 3 (tiga) kali;
b. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan IP-BPO atau penetapan sebagai IT- BPO;
c. mengimpor BPO yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen impor BP(); dan/atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-BPO atau penetapan sebagai IT-BPO.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IP-BPO atau penetapan sebagai IT- BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) IP-BPO dan IT-BPO yang dikenai sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-BPO dan IT-BPO kembali setelah 1 (satu) tahun dan hares mendapat rekomendasi pengaktifan kembali dari Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup.
(1) Pelanggaran oleh Surveyor terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
BPO yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini hams dire-ekspor atau dimusnahkan atas biaya perusahaan yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (3) mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/ 10/2010;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/12/ 2007 tentang Ketentuan Impor Metil Bromida Untuk Keperluan Karantina dan Pra Pengapalan; dan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengakuan sebagai 113-BPO, penetapan sebagai IT-BPO dan Persetujuan Impor BPO yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/ M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor
Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/ 10/2010, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/ M-DAG / PER/ 12/2007 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku IP-BPO, IT-BPO, dan Persetujuan Impor BPO dimaksud.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN