Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan impor BPO oleh IP-BPO dan IT-BPO harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat negara asal BPO. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id