Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)
Teks Saat Ini
(1) Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhanpelabuhan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Belawan, Medan;
b. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta;
c. Pelabuhan Merak, Cilegon;
d. Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang;
e. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya;
f. Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar; dan
g. Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
(2) Impor BPO melalui pelabuhan Batu Ampar, Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g hanya dapat dilakukan oleh IP-BPO.
Koreksi Anda
