Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhanpelabuhan sebagai berikut: a. Pelabuhan Belawan, Medan; b. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; c. Pelabuhan Merak, Cilegon; d. Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang; e. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; f. Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar; dan g. Pelabuhan Batu Ampar, Batam. (2) Impor BPO melalui pelabuhan Batu Ampar, Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g hanya dapat dilakukan oleh IP-BPO.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id