Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun di bidang impor; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri; d. memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan e. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor.
Koreksi Anda