Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat pengakuan sebagai IP-BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan hams mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain dari Instansi Teknis;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. rekomendasi dari Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup;
f. rekomendasi dari Dirjen BIM; dan
g. rencana produksi selama 1 (satu) tahun.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-BPO paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Pengakuan sebagai IP-BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan memperhatikan kapasitas dan rencana produksi selama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(5) Pengakuan sebagai IP-BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat pelabuhan tujuan, jumlah dan jenis BPO, serta Pos Tarif/HS yang dapat diimpor oleh IP-BPO beserta ketentuan teknis pelaksanaan importasinya.
(6) Pengakuan sebagai IP-BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
