Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-BPO atau penetapan sebagai IT-BPO. (2) Setiap pelaksanaan impor BPO jenis metil bromida wajib disertai label tambahan yang bertuliskan "Hanya untuk Karantina dan Pra Pengapalan" atau "For Quarantine and Pre-Shipment Only" dari negara produsen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id