Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)
Teks Saat Ini
(1) BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-BPO atau penetapan sebagai IT-BPO.
(2) Setiap pelaksanaan impor BPO jenis metil bromida wajib disertai label tambahan yang bertuliskan "Hanya untuk Karantina dan Pra Pengapalan" atau "For Quarantine and Pre-Shipment Only" dari negara produsen.
Koreksi Anda
