Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai 113-BPO, penetapan sebagai IT-BPO dan Persetujuan Impor BPO yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/ M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/ 10/2010, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/ M-DAG / PER/ 12/2007 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku IP-BPO, IT-BPO, dan Persetujuan Impor BPO dimaksud.
Koreksi Anda