Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-BPO atau penetapan sebagai IT-BPO dicabut apabila:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 3 (tiga) kali;
b. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan IP-BPO atau penetapan sebagai IT- BPO;
c. mengimpor BPO yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen impor BP(); dan/atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-BPO atau penetapan sebagai IT-BPO.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IP-BPO atau penetapan sebagai IT- BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) IP-BPO dan IT-BPO yang dikenai sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-BPO dan IT-BPO kembali setelah 1 (satu) tahun dan hares mendapat rekomendasi pengaktifan kembali dari Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup.
(1) Pelanggaran oleh Surveyor terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan Surveyor.
(2) Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masingmasing 10 (sepuluh) hari.
Koreksi Anda
