Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan hams mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha lainnya yang sejenis dari instansi yang berwenang;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Keputusan Menteri Pertanian mengenai Pendaftaran Pestisida khusus untuk impor BPO jenis Metil Bromida;
f. rekomendasi dari Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup;
g. rekomendasi dari Dirjen BIM; dan
h. rencana pendistribusian selama 1 (satu) tahun.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-BPO paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Penetapan sebagai IT-BP0 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
