Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-BPO hanya dapat mengimpor BPO untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan.
Koreksi Anda
