Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPO yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini hams dire-ekspor atau dimusnahkan atas biaya perusahaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda