Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah BPO yang dapat diimpor oleh IP-BPO dan IT-BPO ditetapkan dengan berpedoman pada volume BPO yang boleh digunakan secara nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda