Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)
Teks Saat Ini
(1) IP-BPO dan IT-BPO wajib menyampaikan laporan tertulis setiap 1 (satu) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya balk merealisasikan maupun tidak merealisasikan impor BPO, kepada Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal BIM, Kementerian Perindustrian;
b. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup; dan
c. Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana, Kementerian Pertanian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda
