Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, IT-BPO harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi IT-BP(); b. fotokopi Keputusan Menteri Pertanian mengenai Pendaftaran Pestisida khusus untuk impor BPO jenis Metil Bromida; c. rekomendasi dari Dirjen BIM; dan d. rencana pendistribusian selama 1 (satu) tahun. (2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan impor BPO paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jumlah dan jenis BPO, Pos Tarif/HS, pelabuhan tujuan, negara asal barang, dan masa berlaku persetujuan impornya. (5) Masa berlaku persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id