Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir dengan benar dan jelas; b. jumlah/ volume atau berat, jenis, spesifikasi, pos tarif atau nomor HS 10 (sepuluh) digit dan uraiannya; c. keterangan tempat atau negara/pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan; d. data atau keterangan mengenai negara asal barang; dan e. keterangan lainnya yang diperlukan. (2) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan sebagai hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor dalam bentuk segel pada kemasan angkutan jenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan jenis lain. (3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor BPO yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya dari IT-BPO atau IP-BPO yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id