Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat STABN Raden Wijaya adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan Pembinaan secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
(2) STABN Raden Wijaya dipimpin oleh seorang Ketua.