Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggaraan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. penyusunan rumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. penyusunan dan penilaian rencana serta disain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan d. pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan serta publikasi hasil penelitian serta pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
Koreksi Anda