Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggaraan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penyusunan rumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. penyusunan dan penilaian rencana serta disain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan serta publikasi hasil penelitian serta pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
Koreksi Anda
