Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Ketua STABN Raden Wijaya yang pertama kali dilakukan oleh Menteri atas usul Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. (2) Sebelum ditetapkannya Statuta STABN Raden Wijaya, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN senat STABN Raden Wijaya dan tata cara pengambilan keputusan senat STABN Raden Wijaya.
Koreksi Anda