Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STABN Raden Wijaya terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat Sekolah Tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Jurusan; d. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Kelompok Dosen; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum; g. Unsur Penunjang Akademik meliputi: 1) Unit Perpustakaan; 2) Unit Komputer; 3) Unit Laboratorium dan Studio. (2) Bagan organisasi STABN Raden Wijaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda