Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) STABN Raden Wijaya terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat Sekolah Tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. Kelompok Dosen;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum;
g. Unsur Penunjang Akademik meliputi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Komputer;
3) Unit Laboratorium dan Studio.
(2) Bagan organisasi STABN Raden Wijaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
