Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Dosen, Pustakawan dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen, Pustakawan dan jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin seorang tenaga fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua STABN Raden Wijaya.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
