Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan STABN Raden Wijaya dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.
Koreksi Anda