Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum;
b. pengelolaan dan pelaksanaan program di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan .
Koreksi Anda
