Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Penunjang Akademik adalah unsur pelaksana teknis sebagian tugas STABN Raden Wijaya. (2) Unsur Penunjang Akademik masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STABN Raden Wijaya. (3) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Komputer; dan c. Unit Laboratorium/Studio.
Koreksi Anda