Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Unsur Penunjang Akademik adalah unsur pelaksana teknis sebagian tugas STABN Raden Wijaya.
(2) Unsur Penunjang Akademik masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STABN Raden Wijaya.
(3) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Komputer; dan
c. Unit Laboratorium/Studio.
Koreksi Anda
